PondokNews.com, KOTAMOBAGU – Akhir tahun 2020, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melakukan evaluasi terhadap capaian penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan di Kotamobagu.
Salah satunya di Desa Bilalang I, yang dilaksanakan di Gedung Bontean.
“Saya turun hari ini, karena ada beberapa laporan yang masuk, terutama dua hal terkait dengan retribusi sampah dan juga pajak yang tidak disetorkan oleh perangkat desa dan kelurahan,” ungkap Walikota dihadapan ratusan perangkat desa dan kelurahan se Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (3/12/2020) siang tadi.
Dikatakan walikota, dari evaluasi yang dilakukan terdapat beberapa pembayaran pajak yang belum di transfer ke BRI.
“Ada pajak dan juga retribusi sampah usai ditagih tidak langsung disetor. Nanti, dilakukan setiap tiga bulan. Nama-nama perangkat desa dan kelurahan ini sudah masuk ke saya,” kata walikota dengan nada tegas.
Ditegaskan walikota, aparat pemerintah termasuk perangkat desan dan kelurahan tidak bisa membuat hal yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat. Dimana, ini menurutnya akan ikut berdampak pada wibawa pemerintah secara umum di masyarakat.
“Camat, Lurah dan Sangadi harus terus mengevaluasi kinerja perangkat yang ada, untuk bisa terus memaksimalkan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.
Evaluasi tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo, Asisten I Teddy Makalalag, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kotamobagu.