Pria Ini Empat Kali Perkosa Anak Tiri

pondoknews.com – AF (37), warga Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara Polsek Samarinda Kota, usai empat kali memperkosa anak tirinya, RA (13). AF pun diamuk keluarga istrinya.

AF dijemput polisi dari RSUD AW Sjahranie Samarinda, Jumat (22/1) kemarin, usai dirawat sejak tiga hari sebelumnya, akibat luka tebasan senjata tajam keluarga istrinya yang mengamuk, lantaran tak terima perbuatan AF.

“Jadi, kondisi terluka, AF ini pergi sendiri ke rumah sakit. Awalnya kami cek kabar, ada orang dianiaya. Ternyata, pelaku ini pelaku pencabulan anak bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira, di kantornya, Sabtu (23/1).

Dari laporan orangtua korban, polisi menahan AF. Dia mengakui perbuatannya 4 kali memerkosa anak tirinya, dari November-Desember 2020, saat rumah lagi kosong.

“Alasannya karena nafsu dengan anak tirinya. Modusnya, 4 kali melakukan itu, pelaku ini lebih dulu mencampur minuman putrinya dengan obat tidur, atau obat penenang. Begitu korban tertidur, perbuatannya itu dilakukan di ruang tamu,” ujar Rifka.

Rifka menerangkan, perbuatan yang keempat kalinya, terjadi 29 Desember 2020 lalu. Terbangun dari tidur, korban terkejut lantaran dia tanpa pakaian, dan pelaku ada di sampingnya. “Sekitar 2 minggu kemudian, korban baru lapor ke ibunya, atas perbuatan ayah tirinya. Kemudian ibunya lapor 19 Januari ke kantor,” terang Rifka.

Kontan, ibunya tidak terima. Begitu juga keluarganya ikut mengamuk. Tebasan senjata tajam, melukai lengan dan pinggang AF. “Kami amankan barang bukti pakaian dan visum korban. Terhadap tersangka, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak,” tegas Rifka.

Tersangka AF, hanya bisa menangis. Bahkan, dia berniat mengakhiri hidupnya, dan sempat membenturkan kepalanya ke papan, di sela konferensi pers.

“Saya sayang betul dengan istriku Pak. Aku mau mati saja sekarang Pak,” ujar AF berulang kali, sambil terus menangis. (Sumber: merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *