KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Wakil Wali Kota Nayodo Kurniawan SH membacakan sambutan Wali Kota saat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Selasa (28/09/2021).
Nayodo dalam penyampaiannya mengatakan bahwa setelah beberapa waktu lalu pihak eksekutif dan legislatif menandatangani nota kesepakatan tentang nota perubahan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran tahun 2021,maka atas izin tuhan Yang Maha Esa pada sore hari ini akan menyampaikan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kota Kotamobagu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu hingga pertengahan tahun anggaran 2021 tidak lepas dari berbagai dinamika dan perkembangan yang tentunya juga menuntut dilaakukanya perubahan APBD tahun 2021,”ucapnya.
Lanjutnya,perubahan pada APBD tahun 2021 ini diilakukan dalam rangka untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program dan kegiatan pembangunan serta untuk penyesuaian terhadap kebijakan dari pemerintah Sulut dan pemerintah pusat.Perubahan terhadap APBD tahun 2021,perlu dilakukan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian target terhadap kinerja yang terdapat dalam dokumen RPJMD Kotamobagu tahun 2019-2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka program dan kegiatan yang dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2021 adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,belanja yang sifatnya mendesak,serta untuk lebih meningkatkan capaian kinerja instansi pemerintah daerah,”tambah Wakil Wali Kota.
Dalam paripurna ini turut dihadiri Sekot Kotamobagu,para Asisten Kotamobagu,unsur Forkopimda.(don)