KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Lurah Kelurahan Motoboi Kecil, Rutman Lantong, SE, menekankan, bagi warga yang hendak melaksanakan pesta pernikahan maupun syukuran. Wajib menerapkan protocol pencegahan Coronavirus Disease (Covid 19).
Hal ini, dikatakan Rutman ketika dihubungi pondoknews.com Minggu (17/01/2021) via chat WhatsApp.
“Perangkat dan tokoh masyarakat tak diwajibkan hadir pada pesta pernikahan maupun syukuran yang tidak menerapkan protokol pencegahan covid 19,” tegas Aba Midi, sapaan akrab Rutman Lantong.
Pasalnya, kata Rutman, Sabtu (16/01/2021) pagi hingga malam hari, di Kelurahan Mocil, warga yang terpapar Covid 19 mencapai 5 orang. “Hanya dalam jangka waktu satu hari warga yang dinyatakan positif covid 19 oleh satgas penanganan covid Kotamobagu sudah mencapai 5 orang,” ujar Rutman.
Rutman juga menghimbau, agar masyarakat dalam melaksanakan aktifitas keseharian tetap mengutamakan anjuran pemerintah. “Tentu wajib melasanakan 3M (Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan,” terang Rutman.
Diketahui, guna menekan melonjaknya angka covid 19 di Mocil, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang diwakili asisten II Sitty Rafiqah Bora dan didampingi kepala puskesmas Motoboi Kecil dan Lurah Mocil. Minggu (17/01/2021) pagi menggelar sosialisasi penanganan dan pecegahan covid 19 di Aula kantor Kelurahan Mocil. (idr)