KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Senin (01/02/2021), menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Menurut ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie Gobel, untuk pasal – pasal dalam Ranperda ini, telah selesai dibahas. “Yang kita rampungkan tinggal pembahasan tarifnya,” kata Begie.
Untuk Ranperda ini, kata Begie pihaknya mengacu pada undang- undang nomor 28 tahun 2009. “Seperti Ruang Terbuka Hijau yang bisa disewakan untuk event – event. Juga seperti bangunan Bobakidan yang merupakan aset daerah, tempat futsal dan kolam renang yang akan diatur dalam Ranperda ini,” tutur Begie.
Begie juga mengatakan, bakal ada Perda yang melebur jika Ranperda ini akan ditetapkan. “Ada dua perda yaitu sewa alat berat dan rusunawa akan melebur nanti bila ini menjadi Perda. Jadi akan ada perda peralihan,” tukas Begie.
Begie menambahkan, pembahasan itu sudah merupakan kali ke karena luncuran dari tahun 2020. “Kita upayakan agar ini cepat tuntas dan segera dievaluasi jadi perda supaya perubahan nanti SKPD terkait bisa memasukan proyeksi perubahan anggaran dari sektor PAD,”pungkasnya.
Selain ketua Bapemperda Anugerah Begie Ch Gobel dan anggota Bapemperda yakni Yunita Lontoh, Alfitri Tungkagi, Eka Mashoeri. Juga turut dihadiri oleh jajaran SKPD terkait.(don)