KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan wakil Wali Kota Nayodo Kurniawan, mengikuti rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu via vidcon, Selasa (16/02/2021).
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan legislative ini, adalah sebuah gambaran nyata akan adanya tanggungjawab serta kebersamaan antara eksekutif dan legislatif di daerah ini. Untuk mempersembahkan sebuah pengabdian,dedikasi,serta karya terbaiknya ,untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Bagi kami lima rancangan peraturan daerah yang disampaikan pihak legislative pada rapat paripurna ini merupakan payung hukum yang sangat penting serta dibutuhkan oleh pemerintah daerah khususnya dalam rangka menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,serka kemasyarakatan,”kataTatong.
Diajukanya peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum mulai dari tata cara perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, perlindungan dan penyebar luasan. Juga Ranperda tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat, Ranperda tentang kawasan kumuh, Ranperda tentang wabah, serta Ranperdea tentang hari ulang tahun Kota Kotamobagu yang di ajukan legislative pada paripurna ini.
“Di mana seluruhnya bertujuan untuk dapat meningkatkanb kwalitas penyelenggaraan roda pemerintahan,kwalitas pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat di daerah ini.maka saya atas nama atas nama pihak eksekutif dengan ini menyatakan menerima 5 Ranperda yang disampaikan pihak legislative pada rapat paripurna sore hari ini,”tutur Tatong.
Sidang paripurna dilaksanakan di ruang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST dengan diikuti anggota lainya dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Diketahui, enam Ranperda ini. Lima adalah inisiatif dewan dan satu adalah usulan eksekutif.(don)