BOLTIM, pondoknews.com – Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Boltim tahun 2022 dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 16 – 19 Juni 2021 di Best Western Lagon Hotel ditutup oleh Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo, SE, MM, didampinggi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ayko Mentemas, SE,MM dan D.J Gagat Sidi Wahono Tenaga ahli SIPD Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya Manoppo berpesan bahwa yang menjadi hasil dalam penyusunan SSH ini merupakan patron untuk penyusunan APBD 2022. L Menurutnya, upaya Pemerintah dalam hal ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam Menyusun Standar Satuan Harga, merupakan satu ketentuan perundang-undangan dalam hal harga satuan Ketika melakukan penyusunan APBD tahun 2022, karena dasar untuk harga satuan telah dirampungkan, dan memudahkan bagi OPD dalam penyusunan angka-angka belanja pada program kegiatan. “ Apa terlebih memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Klasifikasi dan Kodefikasi telah dituangkan lewat Permendagri No 90 tahun 2020,” ujar Manoppo.
Walaupun SSH sudah dirampungkan dan tinggal dialakukan pengesahan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur. Tak lupa Manoppo mengingatkan agar SKPD melakukan mapping kembali dengan SIPD karena saat ini Bolaang Mongondow Timur masih menggunakan Simda Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (rif)