ADVERTORIAL, pondoknews.com –Mewakili Bupati, Wakil Bupati (Wabup) Oskar Manoppo, menghadiri rapat Paripurna DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam rangka penetapan peraturan daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Boltim ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medy Lensun didampingi Wakil Ketua Muhammad Jabir dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Boltim beserta Asisten dan sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemkab Boltim, Rabu (02/06/2021).
Mengawali sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama periode tahun anggaran tahun 2020 yang nantinya akan ditetapkan bersama.
“Olehnya atas nama pribadi dan pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota atas terselenggaranya rapat paripurna pada hari ini, kiranya kinerja kita kedepan tetap terjaga dan berkesinambungan sebagai pengabdian kepada daerah yang sama kita cintai ini,” ucap Wabup.
Lanjutnya, dalam penetapan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Berkaitan dengan hal ini setelah melalui seluruh proses tahapan audit oleh BPK RI perwakilan Sulut terhadap LKPD tahun anggaran 2020, Maka pada tanggal 3 Mei 2021 Pemerintah Kabupaten Boltim telah menerima laporan hasil pemeriksaan dengan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke delapan kalinya secara berturut-turut,” tutur Wabup.
Ditambahkannya juga laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2020 ini, merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagai mana yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalma Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui kesempatan ini atas nama eksekutif menyampaikan terima kasih yang setinggi tingginya sekaligus apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang sudah menerima, membahas dan menetapkan perda pertanggung jawaban APBD Tahun 2020,” ucap Wabup. (rif)