KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Dalam penerimaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) yang diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada Partai politik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kotamobagu, yang paling terendah perolehannya.
Di mana, setiap pemberian Banpol harus disesuaikan dengan perolehan suara masing – masing partai. “Penerima Banpol tertinggi tahun 2020 yaitu PDIP, dan terendah PPP. Untuk pemberian Banpol, satu suara akan diberikan Rp9.700.00,”kata Suhartie Tegela, via WhatsApp, Senin (21/06/2021).
Sedangkan untuk penerimaan Banpol tahun 2021. Tien mengatakan, pihaknya telah menyurati masih – masing partai politik untuk segera memasukan proposal pengajuan Banpol. Meski, masih harus menunggu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020. “Untuk tahun 2021 kita (Kesbangpol) telah menyurat ke partai politik untuk segera menyerahkan proposal sambil menunggu LHP BPK tahun 2021. Tapi hari ini (Senin) LHP telah diserahkan maka Banpol sudah bisa berposes,” tutur Tien.
Menurut Tien, hanya partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD mendapat Banpol tersebut. Begitu juga dengan pemberian Banpol, Pemkot mengalokasikan anggaran melalui APBD setiap tahun berjalan. “Penerimaan Banpol setiap tahun berjalan bagi partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan,” terang Tien.
Diketahui, LHP atas pertanggungjawaban dan pengeluaran dana APBD pada bantuan partai politik tahun 2020, telah diserahka BPK yang diterima oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan. (don/idr)