KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Ikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (31/08/2021).
RDP ini digelar diruang paripurna dan dipimpin Agus Suprijanta sebagai ketua rapat dan anggota lintas komisi lainnya sementara dari Pemkot sendiri dihadiri Asisten 1 Teddy Makalalag, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kadis DPMD, Camat Kota Timur, serta sangadi Pontodon Timur.
Teddy dikonfirmasi usai RDP mengatakan bahwa rapat ini menyangkut pemberhentian beberapa perangkat desa Pontodon Timur.
“Iya kami hadir atas undangan dari Dekot soal pemberhentian beberapa perangkat di Desa Pontodon Timur, karena ada aduan dari perangkat yang di berhentikan beberapa waktu lalu oleh sangadi, “ucapnya.
Lanjut Teddy, untuk pihak Pemkot sendiri untuk saat ini tinggal menunggu putusan karena gugatan keberatan ini langsung di adukan atau di gugat ke PTUN Sulawesi Utara.
“Kalau menurut saya apa tindakan dari sangadi juga sudah tepat karena alasan pemberhentian beberapa perangkat ini yaitu kinerja yang tidak produktif lagi, misalnya seperti penyusunan RPJMD, dan LPPDes terlambat dan itu termasuk melalaikan kepentingan banyak orang dan sebelumnya sangadi pun sudah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Dan sekarang pun kita tinggal menunggu keputusan PTUN untuk dijadikan acuan, “tandasnya. (don)