Tahun Ini, Keterlambatan Pemda Jadi Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi

JAKARTA, pondoknews.com – Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi tahun 2021 yakni sebesar 8,9 ton. Anggaran untuk alokasi tersebut ialah mencapai Rp 29,76 triliun. Pupuk bersubsidi tersebut disalurkan oleh Holding PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada petani.

Namun, ada kendala dalam penyaluran pupuknya ke petani. Menurut Direktur Utama Holding Pupuk Indonesia Ahmad Bakir Pasaman, penyebabnya adalah keterlambatan pemerintah daerah (Pemda) terutama di tingkat kabupaten/kota dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) alokasi pupuk bersubsidi 2021.

Ia memaparkan, ada 217 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK sampai 15 Januari 2021.

“Dari total 514 kabupaten/kota yang memiliki alokasi adalah sejumlah 483 kabupaten/kota, dan yang belum menerbitkan SK sejumlah 217 kabupaten sampai dengan 15 Januari 2021,” ungkap Bakir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).

Selain itu, masih ada dua provinsi yang belum menerbitkan SK yakni Kalimantan Utara (Kaltara) dan DKI Jakarta.

“SK Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, kami gambarkan, dari tanggal 1-5 Januari itu yang kami terima, dari total 34 provinsi, 32 provinsi sudah menerbitkan SK Provinsi. Jadi 2 provinsi belum menerbitkan 2 SK Provinsi, yaitu Kaltara dan DKI Jakarta,” terang Bakir.

Ia menegaskan, pihaknya bergantung terhadap SK pemerintah pusat maupun daerah dalam penyaluran pupuk subsidi setiap tahunnya. (sumber:detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *