JAKARTA,pondoknews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan Baca Selengkapnya
PNS
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.