Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa, Ini Penjelasan Sekda Bolmong

BOLMONG,PondokNews.comAkibat berkurangnya dana perimbangan dari APBN untuk Pemkab Bolmong berdampak kepada penghasilan tetap (Siltap), dan tunjangan perangkat desa.

“Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan, ADD bersumber dari dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa,” terang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bolmong Tahlis Gallang, yang juga Sekda Bolmong Senin (20/2/2023) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Sekda, perhitungan ADD itu adalah DAU ditambah dengan Dana bagi hasil (DBH), 10 persennya diambil sebagai ADD. Nah sekarang kata Sekda, ada DAU yang ditentukan penggunaannya dan ada DAU yang tidak diatur penggunaannya rumusnya berubah. Dimana, 10 persen dari DBH ditambah dengan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Nah yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp366 miliar lebih ditambah dengan DBH hanya Rp37 Miliar lebih sehingga totalnya hanya Rp403 miliar lebih. Ketika dialokasikan di ADD hanya Rp40 miliar lebih, sehingga menurun ada sekitar Rp15 miliar dibandingkan tahun lalu.

“Jadi ketika dialokasikan didesa tentu menurun, otomatis Siltapnya tidak akan terbayarkan. Ini yang jadi persoalan,” ungkap Sekda.

Saat ditanya, solusi persoalan tersebut. Sekda mengatakan ini merupakan rumus secara nasional. Alternatif penambahan bisa tapi apakah keuangan daerah mampu tidak?. Apalagi ditambah defisit anggaran kita tahun ini Rp35 miliar Silpa anggaran kita belum ada bayangan.

“Jadi secara nasional berkurang ADD karena rumusnya berubah, ini semua daerah bukan hanya di Bolmong saja. Nah kenapa Bolmong berdampak karena jumlah desanya terlalu banyak,” jelas Sekda.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Bolmong, terutama bagi Sangadi bahwa pertama  regulasi ini berlaku secara nasional. Dimana kondisi yang kita alami saat ini akibat dari krisis ekonomi yang dialami oleh negara kita. Ini dikarenakan ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat sekitar 95 persen.

“Kemandirian kita hanya 4 persen beda dengan kabupaten Kutai, kemandirian mereka sekitar 80 persen. Jadi ketika negara goncang mereka tidak merasakan tapi kita negara goncang turut merasakan. Jadi ini bukan karena kebijakan daerah tapi akibat kebijakan pusat dengan rumusnya berubah, siapa yang menentukan itu dari pusat bukan dari kita,” tandas Sekda.

Hal yang sama Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Seriyanto ST, menjelaskan secara rinci pengalokasian ADD tahun anggaran 2023. Kata dia, total dana transfer ke daerah yang diterima Pemkab Bolmong tahun anggaran 2023 terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp119.370.206.000, dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp116.490.918.000, Dana Desa sebesar Rp147.379.108.000, Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp165.740.326.000, serta Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000.

“Nah, sehingga total Dana Transfer ke daerah yang diterima oleh Kabupaten Bolmong sebesar Rp952.840.000.000,” ungkap Seriyanto.
Kemudian, ia menuturkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, maka Pemerintah daerah wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari total Dana Transfer ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Namun, kata Dia, ketentuan ini terkoreksi setelah terbit Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satu perubahan yakni untuk DAU terdiri atas dua yakni Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Dana Alokasi Umum tidak yang ditentukan penggunaannya. Dimana salah satu penjelasannya adalah DAU yang ditentukan penggunaannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya termasuk pengalokasian ADD sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2023 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023.

“Berdasarkan uraian tersebut
maka pengalokasian ADD di kabupaten Bolmong, tahun 2023 terdiri atas total Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000. Total kedua jenis dana transfer ini berjumlah Rp403.859.442.000 yang 10 persen dari jumlah tersebut yakni Rp40.385.944.200 atau jumlah pengalokasian ADD,” imbuhnya.

sehingganya, dari jumlah pengalokasian sebesar Rp40.385.944.200 maka disusunlah pembagian alokasi setiap Desa dengan memperhatikan penghasilan tetap Sangadi dan Perangkat Desa, tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa, tunjangan kedudukan BPD, insentif ketua RT, honorarium PPKD dan Bendahara Desa, serta belanja lainnya antara lain perjalanan dinas, ATK, dan lain-lain.
“Nah secara teknisnya itu dari Dinas PMD yang tata siltap perangkat desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdussalam Bonde mengatakan ketika dibagi ADD untuk program prioritas tersebut yang terdiri atas
Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa sebesar Rp27.055.800.000, Tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa sebesar Rp2.460.000.000, Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp4.652.400.000, Insentif Ketua RT sebesar Rp2.057.840.000, Honorarium PPKD dan pemeriksa barang sebesar Rp2.760.000.000 dan Belanja lainnya sebesar Rp1.399.904.200.

“Pembagian ini dilakukan untuk mempertimbangkan agar dalam 1 desa tidak terjadi defisit atau minus di APB Desa tahun anggaran 2023. Bilamana salah satu item dikoreksi maka akan mempengaruhi
item lainnya. Misalnya, insentif RT dinaikkan maka pasti Siltap Sangadi dan perangkat desa serta tunjangan BPD turun,” terang Bonde.

Sedangkan, untuk honorarium operator desa sumber pendanaannya dialihkan ke Dana Desa dengan dasar pertimbangan untuk mendukung digitalisasi desa sebagaimana dalam prioritas penggunaan Dana Desa.

“Jika desa ingin menambah pendapatan RT maka dapat menggunakan sumber dana Dana Bagi Hasil dengan catatan dalam bentuk operasional. Termasuk Belanja Lainnya dapat menggunakan
sumber Dana Bagi Hasil, dengan catatan Dana Bagi Hasil Cukup,” ungkapnya.
Jadi kata dia, perbandingannya untuk tahun lalu pagu ADD Rp55 Milyar tahun ini turun Rp 40 Milyar lebih sehingga ada selisih Rp15 milyar.

“Jadi ini alasan berkurangnya siltap perangkat desa. Kalo kita paksakan maka bisa ada solusinya tapi akan dirasionalisasikan dengan anggaran kegiatan SKPD, ada yang akan dipangkas,” tandas Bonde.

Meski demikian, hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD lalu. Kata dia, masih menunggu rekomendasi dari DPRD.
“Apa rekom mereka kemudian kami akan bahas ditingkat Tim anggaran Pemkab Bolmong,” tambah Bonde. ( tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *