KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan pemilihan ketua BPD Desa Moyag Todulan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Rabu (31/03/2021).
RDP ini dipimpin ketua Komisi I Agus Suprijanta didampingi wakil Ketua Herdy Korompot dan anggota komisi lainnya yakni Yunita Lontoh, Yossy Samad, Eka Mashoeri diikuti dari pihak Pemkot yakni assisten I, Kabag Hukum Kotamobagu, Camat Kotamobagu Timur serta panitia penyelenggara pemilihan BPD Desa Moyag Todulan.
Ketua Komisi I Agus Suprijanta usai RDP mengatakan bahwa disini Komisi I sebagai penengah atas beberapa peraturan mengenai proses pelaksanaan pemilihan BPD baru baru ini.
“Ada sedikit masalah terkait pelaksanaan pemilihan ketua BPD yang ada di Desa Moyag Todulan yang menyangkut aturan pelaksanaan pemilihan ketua BPD beberapa waktu lalu,”ucapnya.
Lanjut ketua DPC partai Hati Nurani Rakyat ini, ketika melakukan RDP ini, Panitia Pelaksana sudah bekerja maksimal dan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Tim pelaksana pemilihan sudah menjalankan sesuai prosedur, dan usai rapat ini pun semua yang hadir menyetujui keputusan yang di setujui bersama, dan bila kedepannya masih ada isu-isu yang menolak kesepakatan yang sudah di setujui bersama maka aka nada konsekuensi yang diterima,”taambahnya.
Dalam RDP ini turut hadir Kabag Hukum Kota Kotamobagu,Camat Kotamobagu Timur, Assisten 1 serta panitia pelaksana pemilihan ketua BPD Desa Moyag Todulan dan beberapa calon yang mengikuti proses pemilihan lalu.
Diketahui, RDP ini di gelar karena ada laporan dari beberapa masyarakat bahwa pemenang pemilihan di dusun lain akan dipindah dan dijadikan pemenang di dusun yang memiliki calon sedikit.(don)