KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Sabtu (20/03/2021) menggelar Focus group discussion (FGD) bersama dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut dan Budayawan,penggiat,serta periset sejarah BMR, terkait Rancangan Perda (Ranperda) Hari Ulang Tahun (HUT) Kotamobagu.
Agenda Bapemperda ini dilaksanakan di ruang Banmus dipimpin langsung Ketua Bapempperda Anugerah Beggie Gobel di damping Rewi Daun dan Alfitri Tungkagi, juga turut dihadiri Kanwil Kemenkum -HAM Sulut serta diikuti oleh para budayawan BMR.
Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel mengatakan bahwa meski draf Naskah Akademik (NA) dan Ranperda HUT Kotamobagu sudah siap, pihak DPRD belum secepatnya memutuskan untuk melangsungkan pembahasan dengan pihak eksekutif alasannya sebelum lanjut ke pembahasan bersama eksekutif kita perlu untuk mengomprehensifkan bahan yang sudah ada sekaligus memantapkan ketetapan kapan persisnya HUT Kotamobagu.
“Rapat ini memang berjalan alot namun kami dan mereka sudah mencapai kesepakatan berdasarkan sumber primer sejarah yang ada,”ucap Beggie.
Lanjutnya, Sebagai wilayah otonom yang berpemerintahan, ada UU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu (KK) di Provinsi Sulut, yang diundangkan tanggal 2 Januari 2007. Ulangtahunnya diperingati setiap 23 Mei, tanggal dilantiknya Siswa Rahmad Mokodongan sebagai Penjabat Pemangku Sementara (PPS) Walikota.
“Untuk HUT KK, dasarnya adalah Perda Nomor 37 Tahun 2008,” sebut ABG. Untuk mengubah Perda Nomor 37, lanjut anggota dua periode ini, bisa, lewat dokumen sejarah. Lewat FGD tadi, paparnya, DPRD telah memiliki dokumen primer (manuskrip hasil unduhan), sekunder, dan tersier serta tradisi lisan (o’uman).
“Jadi, Perda Nomor 37 Tahun 2008 sesungguhnya sudah bisa kita patahkan. Apalagi Das Sein (peristiwa) UU Nomor 4 Tahun 2007 sebagai Das Sollen (rujukan hukum) adalah 2 Januari, bukan 23 Mei,” ucap ABG. (don)