KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, mencatatat sebanyak 846 Kendaraan melakukan KIR di balai pengujian, yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Kepala Seksi Pengujian Kedaraan Deni Mamonto, Selasa (08/06/2021).
“Itu tercatat dari januari hingga Juni 2021 ini, sudah ada 846 kendaraan yang melakukan uji KIR. Namun, bukan hanya kendaraan dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah, kecuali Bolmong, karena disitu sudah ada balai pengujian sendiri,” tambahnya
Menurutnya, setiap kendaraan Roda Empat yqng ada di Kota Kotamobagu diwajibkan mengikuti KIR untuk menguji kendaraan laik pakai.
Dari sejak tahun 2008 hingga 2021, Dishub juga mencatat sebanyak 2.402 kedaraan yang wajib mengikuti KIR. Jumlah itu menurut Deni harus mengikuti uji KIR di balai pengujian.
“Tercatat jumlah kendaraan Roda Empat yang wajib uji sejak 2008 sampai 2021 sebanyak 2.402 kendaraan, itu terdiri dari mobil penumpang dan truk,” ungkap Nasli
Dikatakannya, masa berlaku KIR tersebut selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada Dua kali pengujian KIR oleh Dishub,
“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” jelasnya.(don)