KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membolehkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu termasuk Masjid/Mushola di Desa dan Kelurahan masing-masing.
Meski demikian, masyarakat diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid tahun ini dibolehkan, dengan syarat prokes dan aturan sesuai Surat Edaran (SE) oleh Pemkot Kotamobagu.
Pemkot sendiri rencananya akan melaksanakan sholat Idul Fitri di MABM.
“Insya Allah di Mesjid raya MABM, agar jamaah terkontrol, juga kapasitas terbatas dengan menggunakan prokes ketat yang diatur dalam surat edaran,” kata Hamdan.
Jamaah tetap patuh aturan lanjut Hamdan, tetap pakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan serta komunitas jamaah tetap diberlakukan.
Meski demikian, ia menyebutkan berdasarkan hasil rapat dengan pemerintah setempat, bahwa untuk mencegah membludaknya jamaah dan mengingat ditetapkan dalam surat edaran bahwa masjid hanya menampung 50 persen dari kapasitasnya, dan potensi menyebabkan kerumunan, maka sebaiknya sholat di Desa dan Kelurahan masing-masing.
“Jadi, sholat Idul Fitri lebaran tahun ini dibolehkan sholat di Masjid atau Mushola, namun tetap memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot. Itu pun pelaksanaan sholat yang akan dilaksanakan di MABM sambil menunggu jika ada petunjuk pimpinan selanjutnya,” pungkasnya.(don)