PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2021

KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kota Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor : 143/W-KK/VIII/2021, tertanggal 16 Agustus 2021.

Selain tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3, dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara ini, juga menekankan tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Ketentuan surat edaran pada poin 2 huruf (S) dinyatakan, PPKM diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Terkait dengan hal ini, Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu.(don)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *