JAKARTA, pondoknews.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan kurban di masa PPKM Darurat. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk melarang takbiran keliling dan Salat Iduladha di masjid di zona PPKM Darurat.
Keputusan itu diambil dari hasil rapat Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia.
“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang ada takbiran keliling arak arakan baik itu jalan kaki maupun kendaraan,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).
Selain itu, masyarakat tidak boleh melakukan takbiran di masjid. Masyarakat diimbau melakukan takbiran di kediaman masing-masing.
“Di dalam masjid juga tidak boleh diadakan, takbiran di rumah masing-masing saja,” ucap politisi PKB itu.
Salat Iduladha Ditiadakan
Yaqut melanjutkan, soal Iduladha juga ditiadakan. Dia bilang, tempat ibadah di zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
“Kemudian Salat Iduladha di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat tempat ibadah sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah mengatur terkait pelaksanaan Iduladha di luar zona PPKM Darurat. Yaqut akan sebarkan aturan tersebut lewat surat edaran.
“Terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM Darurat, diluar Jawa Bali kita sudah atur kita sudah siapkan surat edarannya dan kita akan sebarkan,” pungkasnya. (Sumber: merdeka.com)