Polres Kotamobagu Ungkap Peredaran Narkoba

KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, serta didampingi Wakapolres Kompol Rina Frillya SIK, Kasat Narkoba, AKP Suyono Sutadji dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana, terungkap bahwa tersangka BN alias Nanang (25) warga Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan yang berprofesi sebagai sopir, membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk diedarkan di wilayah Kota Kotamobagu dan Minahasa Selatan.

Adapun pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka BN, setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa paket sabu atau metafetamin dari daerah Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju wilayah Kota Kotamobagu. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Suyono Sutadji, langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di jalan raya depan Polsek Lolayan pada hari rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 16.23 Wita.

Dengan informasi yang telah dikantongi, tim melakukan identifikasi kendaraan yang ditumpangi pelaku serta mencegat kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Pada saat dilakukan pencegatan oleh tim Satres Narkoba, bahwa betul ditemukan orang atau pelaku yang dicurigai. Dimana yang bersangkutan membawa barang berupa tas pakaian berwarna hitam, kemudian dilakukan tindakan penggeledahan dari dalam tas yang digunakan oleh saudara BN dan ditemukan terdapat minuman teh kotak yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metafetamin yang dibungkus dalam kantong plastik, kemudian dibungkus tisu serta di-lakban. Setelah itu, tim langsung mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan mendalam.” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metafetamin seberat 49,58 gram, tas hitam yang digunakan pelaku mengisi barang bukti sabu, kartu identitas dari pada pelaku, satu kartu ATM serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi oleh tersangka. “Diduga keras barang haram ini akan dibawa menuju ke Tompaso Baru dan selanjutnya akan diedarkan,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Kemudian dalam pasal 114 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kapolres. (*don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *