KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Dua pelaku kasus investasi bodong “Duel” atau pinjaman dengan bunga tinggi diamankan tim Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K, dalam dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (03/01/2022), menyebutkan penangkapan terhadap tersangka pertama atas nama NL alias Pipin warga desa Tombolikat,Boltim dilakukan berdasarkan ;aporan polisi nomor LP/B/250/XI/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG,13 Desember 2021.
Dalam kronologis diceritakan, dimana pada sekira antara bulan September sampai dengan bulan November 2021 akun media sosial (Medsos) Facebook milik dari Pipin memposting tentang buka donor member “Duel” yang bunganya sekitar 60 persen sampai 100 persen.
Untuk rincian, ketika nasabah atau member menyetor uang berjumlah Rp 1.000.000,- maka setelah 10 hari kemudian, uang tersebut akan dikembalikan oleh tersangka dengan jumlah sebesar Rp 1.800.000.
“Tersangka pun meyakinkan para korban dengan mengatakan, untuk kegiatan donor atau investasi uang miliknya aman. Karena sudah lama berjalan, sejak bulan September 2021 sampai dengan sekarang. Nah, dengan adanya penyampaian tersebut para korban percaya dan ikut donor atau investasi ini,” tutur Kapolres.
Setelah berjalannya waktu, uang yang di investasikan dan ditransfer para korban ke rekening tersangka tidak kunjung dikembalikan. Sehingga merekapun melaporkan hal ini, ke Mapolres Kotamobagu yang langsung di respon oleh Kasat Reskrim AKP Angga Maulana S.I.K SH, MH.
Dalam penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Agya, cincin emas 2 gram, handphone, 2 buku tabungan Bank BCA dan BNI serta kartu ATM.
“Korban yang telah diperiksa sebanyak 30 orang, dengan total kerugian yang di alami mencapai lima ratus juta rupiah. Pasal yang dikenakan yaitu 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda 1 Miliar,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan, untuk tersangka kedua dengan kasus yang sama yakni NK alias Nancy warga Kelurahan Tumubui, Kotamobagu, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/561/XII/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG, 13 DESEMBER 2021.
Dimana pada sekira antara bulan Oktober sampai dengan bulan November 2021 akun milik dari Nancy memposting tentang buka donor member yang bunganya juga 60 persen sampai 100 persen dengan rincian member menyetor uang berjumlah Rp1.000.000,- maka setelah sepuluh hari kemudian uang tersebut akan dikembalikan sebesar Rp 1.800.000.
“Tersangka kedua ini kasus dan kronologinya kurang lebih sama, dengan tersangka pertama. Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 10 orang dengan kerugian yang di alami mencapai tiga ratus juta,” kata Kapolres.
Dalam penangakapn Kapolres mengatakan, jika anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, buku tabungan Bank BRI dan buku tulis. “Pasal yang dikenakan sama yaitu 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar,” pungkasnya. (don)