PondokNews.com, KOTAMOBAGU – Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin dibedah bersama oleh Bapemperda DPRD Kotamobagu, Pemuda Muhammadiyah Kotamobagu, IKADIN dan difasilitasi oleh Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Kotamobagu. Kegiatan yang dilaksanakan di aula kampus IAI Muhammadiyah Kotamobagu tersebut dilaksanakan pada hari Senin (16/11/2020).
Kegiatan dibuka dengan pemaparan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Ch Gobel.
“Perda ini disahkan pada tahun 2019, namun dikarenakan penomoran baru dilakukan seusai pembahasan APBD 2020, sehingga belum tercover pada tahun 2020. Nanti pada pembahasan APBD 2021 ini ada anggaran sejumlah Rp25 juta,” beber Begie.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kotamobagu, Yudi Lantong menyampaikan bagaiman tugas pro bono melekat pada seorang advokat.
“Perda bantuan hukum seperti ini sangat baik. Tapi sebagai seorang advokat, tugas pro bono, yaitu pelayanan hukum tanpa dipungut biaya wajib melekat, baik ada Perda atau tidak. Jadi bagi masyarakat kurang mampu, sekiranya bermasalah dengan hukum dan perlu pendampingan, maka datangi rumah advokat, mereka (advokat,red) wajib membantu, dan wajib gratis,” jelas Yudi.
Adapun advokat Mahmudin Kobandaha, yang juga adalah Warek III IAI Muhammadiyah Kotamobagu, menyampaikan masukan kepada Ketua Bapemperda.
“Perda-perda seperti ini wajib didukung. Dan kedepannya kami minta sosialisasi dan kajian terkait Perda, harus melibatkan unsur-unsur kampus, Ormas atau OKP,” kata Mahmudin.
Sementara Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kotamobagu, Amaludin Bahansubu menyoroti beberapa pasal dalam Perda ini.
“Misalnya pasal 5 yang menyebutkan setiap orang miskin berhak mendapat bantuan hukum, tapi ternyata alokasi anggaran hanya Rp25 juta. Sama juga dengan bantuan non litigasi yang termuat dalam pasal 9, juga berpotensi terganjal persoalan alokasi anggaran,” beber Amaludin.
“Sehingganya, kalau kedepan ada peluan perubahan terhadap Perda ini, maka perlu asa penegasan dalam hal pendanaan,” tegas Amaludin.
Acara dilanjutkan dengan dua sesi tanya jawab, dan ditutup dengan closing statement oleh pembicara.