Pengurusan Nomor Induk Berusaha di Boltim Dipermudah

BOLTIM, pondoknews.com – Pengurusan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sangatlah mudah, demikian di sampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Deny Mamonto.

“Pelaku usaha di Boltim wajib memiliki NIB, dan pengurusannya sangat mudah, masyarakat hanya menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Email,” kata Deny Mamonto.

“Hari ini kita menyerahkan 70 NIB, untuk para pelaku usaha di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Tutuyan,” tambah Deny.

Denny menjelaskan. Jika persyaratan semuanya lengkap hanya dibutuhkan waktu dua menit dan NIB langsung keluar.

“Pengurusan NIB sangat mudah dan bahkan bisa langsung diurus sendiri tanpa datang ke kantor DPMPTSP karena sekarang ini pengurusan serba online,” jelasnya.

Ia berharap, pelaku usaha agar proaktif melakukan pengurusan izin berusaha tersebut. dan pengurusan izin ini semua gratis.

“Kalau masyarakat ada kendala, kami dari Dinas PMPTSP akan jemput langsung berkas dari masyarakat untuk melakukan pengerusan,” terang Deny.

Asisten ll Pemkab Boltim MR Alung pada saat melakukan penyerahan secara simbolis izin usaha tersebut mengharapkan agar izin ini dipergunakan sebaik-baiknya.

“Pemerintah berharap, izin usaha ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan pastinya dengan adanya izin usaha, masyarakat bisa dipermudahkan dalam berbagai pengurusan untuk peningkatan usaha,” jelas MR Alung. (rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *