Pemkab Boltim Gelar Rapat Konsultasi Publik Dokumen RP3KP

BOLTIM, pondoknews.com –Guna mendukung penataan pembangunan wilayah serta penyebaran penduduk di masa yang akan datang, maka perlu adanya regulasi sebagai acuan dan di ketahui oleh semua pihak.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan rapat konsultasi publik dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Manado, Jumat, (04/11/2022) tersebut, dibuka secara resmi oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, MSi sekaligus sebagai nara sumber. Lanjut, kata Bupati, konsultasi publik RP3KP sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2011,

” Pada pasal 3 hufur b menyatakan bahwa perumahan dan kawasan permukiman di selenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR,” terang Sachrul adalah mantan jurnalis salah satu media ternama di Sulawesi Utara.

Dijelaskanya, pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan lahan dan rumah di Indonesia. Tak bisa dipungkiri berdampak juga pada perencanaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Jika tidak segera di atasi lewat regulasi, maka pertumbuhan perumahan tidak tertata, kumuh bahkan lingkungan atau sanitasi buruk. “Untuk itu penting bagi pemerintah untuk membuat dokumen dan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman, sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan,” Ujar Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran atas keberlangsungan pembangunan di Boltim. Terutama melalui pembuatan regulasi RP3KP. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran, ide dan analisis yang terbaik dalam penyusunan dokumen regulasi. ” ungkap eks Ketua DPRD Boltim ini.

Diketahui, konsultasi publik RP3KP tersebut diselenggarakan oleh Dinas PUPRPRKP Boltim. Bupati Boltim sendiri sebagai nara sumber, kemudian Tim Pelaksana PPLH-SDA LPPM Unsrat Manado dan Unsur Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, pimpinan DPRD, Kepala Dinas terkait juga Camat dan Sangadi. (tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *