pondoknews.com – Video mesum yang direkam di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu viral di media sosial.
Di video berdurasi 1 menit 30 detik itu terselihat seorang pria dan wanita melakukan hubungan intim layaknya suami istri di atas tempat tidur pasien.
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa membenarkan jika video tersebut direkam di ruang isolasi pasien Covid-19.
Alief tidak menampik jika pemeran pria dalam video tersebut adalah pasien yang sedang menjalani isolasi karena hasil rapid testnya reaktif.
Namun ia enggan mengungkapkan identitas pria dalam video tersebut.
Sedangkan pemeran perempuan dalam video tersebut dalah warga di luar Dompu,” ujar Alief
Ia mengatakan telah menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Menurutnya data-data rekaman asli kamera CCTV dan data diri pasien juga sudah disita oleh petugas kepolisian.
“Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan,” ucapnya.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan pihaknya mengusut pelaku yang berbuat mesum di ruang isolasi.
Pemeran pria di video tersebut diduga oknum anggota polisi berinsial F yang bertugas di Polres Dompu. F adalah pasien yang sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Setelah video itu tersebar, Syarif mengatakan, F langsung didatangi penyidik Propam PolresDompu.
“Laki-laki dalam video itu memang disinyalir anggota kami, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Syarif lewat keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Namun pemeriksaan belum dilakukan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah F selesai menjalani masa isolasi.
“Yang laki-lakinya kita tunggu setelah masa isolasinya berakhir,” ujar Syarif.
Sementara perempuan yang terekam di video tersebut adalah warga Bima, NTB.
“Terduga perempuan itu, hari ini (Jumat) segera kita mintai keterangan,” kata Syarif.
Dua pegawai jadi tersangka
Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan dua pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka yakni A dan AM.
Dua pegawai tersebut awlnya diperiksa sebagai saksi. Namun statusnya dinaikkan sebagai tersangka tindak pidana UU ITE.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan tersangka A dengan sengaja merekam adegan mesum pasien melalui kamera CCTV yang dipasang di ruang isolasiRSUD Dompu.
Sedangkan AM adalah pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video intim tersebut hingga viral di media sosial.
“Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan,” ujar dia.(Sumber: kompas.com)