KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Panitia Kerja (panja) didampingi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pengolahan sampah, Senin (02/08/2021).
Agenda ini dipimpin ketua panja Eka Mashoeri di dampingi ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel dan anggota.
Eka Mashoeri, usai rapat mengatakan, setelah rapat masih ada beberapa hal yang akan diskusikan sekaligus ditetapkan. “Untuk perda pengolahan sampah ini sudah selesai kita rangkum, namun masih ada beberapa hal yang harus kita kaji kembali yakni soal berapa besar pajak yang akan kita kenakan bagi para pengusaha atau perusahaan, “ucapnya.
Lanjut Eka, mereka akan bahas soal pajak untuk perusahaan – perusahaan yang ada di Kotamobagu pada pertemuan berikut.
“Untuk perusahaan yang ada di Kotamobagu apalagi yang tidak sesuai aturan atau protokol cara pengolahan sampah. Pasti akan kita kenakan pajak jangan hanya taunya melakukan produksi namun soal kebersihan lingkungan terabaikan nanti yang rugi masyarakat disekitar, “tandasnya. (don)