KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Nasli Paputungan mengakui, bahwa untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pihaknya hingga saat ini masih menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pilkades oleh DPRD Kotamobagu.
Menurut Nasli, DPRD Kotamobagu telah melakukan Sidang Paripurna tahap satu Ranperda Pilkades. “Setelah paripurna tahap dua atau penetapan Ranperda menjadi Perda digelar DPRD, maka tahapan Pilsang (Pemilihan Sangadi, red) langsung dimulai,” kata Nasli Rabu (16/02/2022).
Kata Nasli, sesuai informasi DPRD Kotamobagu mengagendakan paling lambat bulan depan Ranperda ini telah ditetapkan.” Ranperda ini ada pasal yang mengatur soal pelaksanaan Pilsang dimasa Pandemi Covid-19,” ujar Nasli.
Nasli menambahkan, setelah Perda ditetapkan, maka Pemkot Kotamobagu akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan mengatur teknis pelaksanaan Pilkades. “Semoga tahapan ini secepatnya di laksanakan dan agenda Pilsang bisa berjalan di tahun 2022,”harapnya. (tim redaksi)