KOTAMOBAGU,pondoknews.com – saat ini wilayah Kota Kotamobagu masuk pada zona hijau penyebaran covid-19,namun kegiatan Pembelajaran Tatap Muka bagi Sekolah SD dan SMP tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala S.Pd., lantaran disinyalir ada sekolah yang mulai melanggar aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara Terbatas.
“Tidak bisa diberlakukan seperti itu sebelum ada edaran dari Gubernur. Untuk Pemkot melalui Dinas Pendidikan masih memegang edaran Gubernur tentang penerapan PTM Terbatas di seluruh sekolah SD dan SMP wilayah Kota Kotamobagu,” kata Rukmini, Selasa (16/11/2021) siang tadi.
Rukmini juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika tidak mengikuti aturan yang ada.
“Kami akan memberikan sanksi tegas karena jelas telah melanggar aturan,” tegas Rukmini.(don)