Kilas Balik 2021, Ini Agenda Kerja DPRD Kotamobagu

KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anugerah Beggie Ch Gobel,memaparkan sejumlah agenda kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu sepanjang tahun 2021 berkaitan dengan penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel dalam akun media sosialnya (Facebook), Minggu (02/12/2021) menuliskan bahwa program pembentukan perda atau propemperda Kota Kotamobagu tahun 2021 terdiri dari 23 Propemperda dimana 11 diantaranya merupakan inisiatif Dewan dan 12 sisanya merupakan inisiatif Dewan dan eksekutif (Pemkot).

“Dari jumlah itu,5 Ranperda selesai hingga jadi Perda atau 21,7 persen yang tuntas,yakni : Ranperda Lembaga Adat (inisiatif Dewan), Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman atau biasa disingkat PSU (usul pemerintah), Laporan pertanggung jawaban APBD TA 2020 (wajib), Perubahan APBD TA 2021 (wajib), dan APBD 2022 (wajib),”tulisnya.

Lanjut Beggie,6 Ranperda lain sudah selesai di tingkat pembahasan dan uji publik sesuai amanat UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80/2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 80/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah. Karena masih berproses, akan diuji melalui evaluasi atau fasilitasi oleh pihak berkewenangan, maka Ranperda itu belum jadi Perda sehingga belum dianggap selesai dan masih harus dimasukan dalam luncuran Propemperda tahun 2022. Ini akan resmi menjadi Perda bila sudah mendapat nomor register Perda dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Walaupun, dengan kata lain, Ranperda itu sudah 70-80 persen jadi Perda.

“Enam Ranperda tersebut adalah RPJMD Kota Kotamobagu 2018-2023 (pemerintah), Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Dewan), Pengelolaan Sampah (Dewan), Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD yang justru merupakan inisiatif Dewan), Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pilsang (pemerintah), dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 (Dewan),”tambahnya.

Berikutnya,prosentase Ranperda yang tengah berproses ini jadi Perda adalah 26,1 persen,2 Ranperda lain, yakni pemekaran Kelurahan Gogagoman (Dewan) yang sudah selesai dibahas sejak tahun 2018 saat saya jadi Ketua Pansus namun masih harus dibicarakan dengan pihak berkewenangan dalam hal ini Wali Kota dan Wawali, Pimpinan DPRD dan Panitia Pemekaran Gogagoman apakah dilanjutkan atau dieliminasi.lalu Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 4/2011 Retribusi pelayanan tidak dilanjutkan karena RSUD Kotamobagu segera jadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga akan diterapkan tarif otonom.

“Dengan demikian, luncuran Ranperda seperti tersebut di atas akan bergabung dengan Ranperda lain yang belum sama sekali dibahas pada 2021 lalu ditambah Ranperda baru yang diusulkan pemerintah dan DPRD, masuk Propemperda Tahun 2022 ini,”pungkasnya.

“Memang untuk keseluruhan hanya 21 persen lebih dan 26 persen,bahkan kalau digabung tetap belum mencapai 50 persen.Namun hal ini pun bukan tanpa sebab karena berbagai kondisi yang ada seperti rapat formal dan dialog non formal di internal lembaga kami dan membuat capaian penuntasannya cuma sedikit, dan ini secara terbuka dan rutin saya sampaikan di internal lembaga kami bahwa saya selaku penanggung jawab Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu siap bertanggung jawab dan sangat siap dievaluasi kapanpun,”tandasnya.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *