KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Asisten II Sitty Rafikah Bora Senin (31/01/2022).
Menurut Jusran, RDP tersebut sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang bermasalah dengan PT Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC) Kotamobagu.
“Ada masalah antara karyawan dan perusahaan. Kami merespon aspirasi tersebut dengan mengundang pihak pemerintah kota dan pihak perusahaan yakni NSC untuk mencari solusi terbaik,” kata Jusran.
Namun, dirinya sangat menyayangkan sikap pihak Perusahaan NSC yang tak hadir saat rapat dengar pendapat tersebut. Padahal pihak DPRD sudah mengirim undangan ke pihak perusahaan.
“Kami ingatkan kepada NSC untuk menghargai lembaga DPRD yang telah mengundang. Tidak menghargai lembaga ini, berati NSC tidak menghargai pemerintah Kota, karena DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah,” tegas Jusran.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi II Ahmad Sabir menyampaikan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami (red- DPRD) masih memberikan waktu kepada Pemkot untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ungkap Ahmad Sabir.
Salah satu personil Komisi II Suryadi Baso, ketika dihubungi pondoknews.com usai pelaksanaan RDP mengatakan, termasuk keberadaan izin operasional PT NSC yang mereka kroscek. “Jika ada masalah soal izin kita minta ke Pemkot yang menangani perizinan untuk ditindaklanjuti agar permasalahannya cepat selesai,” ucap ketua DPC PPP Kotamobagu ini.
Sayangnya, hingga berita ini di-posting pihak NSC Finance belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi alasan mereka tidak menghadiri undangan lembaga DPRD Kotamobagu tersebut. (idr)