ADVERTORIAL, pondoknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mengelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023, Selasa (23/11/2021).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag,ST, didampingi Syarifudin J Mokodongan,SH, Herdy Korompot dan dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah (Sekda) Forkopimda dan pejabat dilingkup Pemkot kotamobagu yang di laksanakan di ruang paripurna DPRD kota kotamobagu.
Meiddy Makalalag selaku pimpinan rapat mengatakan, berdasarkan daftar hadir dari 25 anggota DPRD kota kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat paripurna berjumlah 20 anggota. “Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD kota kotamobagu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kotamobagu maka rapat di nyatakan telah memenuhi forum,” kata Meiddy.
Lanjut Meiddy, agenda ini menyangkut penyampaian tentang Ranperda perubahan atas Perda no.3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota kotamobagu tahun 2018-2023.
“Hari ini menyangkut penyampaian Ranperda perubahan atas perda no.3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota kotamobagu 2018-2023,” tuturnya.
Adapun susunan acara yang akan di laksanakan pada rapat paripurna. Yakni, pembacaan surat masuk serta surat keputusan yang akan di bacakan oleh Sekertaris Dewan, penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019
Tentang RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu. Pandangan umum fraksi, tangapan dan jawaban pihak eksekutif terhadap pandangan umum fraksi.(adve)