KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin (20/03/2023) malam, di Desa Poyowa Besar I.
Kegiatan yang digelar Ketua DPRD ini, tak hanya dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Namun, turut dihadiri oleh Sangadi (Kepala Desa) dan perangkat Desa. Bahkan, pemerintah di Desa Poyowa Besar I dan Poyowa Besar II turut menghadiri kegiatan tersebut.
Selain mensosialisasikan Perda, Ketua DPRD Kotamobagu yang dikenal dekat dengan masyarakat ini. Juga mendengarkan aspirasi masyarakat dari Poyowa Besar Bersatu.
Diketahui, selain Ketua DPRD Kotamobagu, beberapa anggota DPRD Kotamobagu juga, melakukan sosialisasi Perda serupa. Yakni, Hi Ahmad Sabir, SE di Kelurahan Biga, Hi Agus Suprijanta, SE, Rewi Daun dan Ir, Suharsono Marsidi, di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat dan Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil.
Perda merupakan bagian dari penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Maka, Perda sangat penting karena menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. (adve/idr)