KOTAMOBAGU, pondoknews. Com – Koordinator Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kotamobagu Selatan, mengatakan, bahwa jatah Pupuk Subsidi bagi petani akan disesuaikan dengan besaran lahan miliknya atau lahan garapan.
Menurut Kordinator BPP Kotamobagu Selatan, Fenti Karel, petani yang sudah memiliki kartu tani diberikan jatah pupuk sesuai dengan data dan permintaan kelompok masing masing petani.
“Petani yang sudah memiliki kartu tani memiliki jatah sesuai dengan data berapa hektar lahan yang digarapnnya dan setiap petani maksimal lahan per petani adalah 2 hektar,”kata Fenti.
Dikatakan Fenti, petani yang memiliki lahan 1 hektar cara penghitungannya dikali 3 kali masa panen. Misalnya, lahan 1 hektar untuk petani sawah mendapatkan jatah pupuk UREA 175 Kg per panen dikali 3 kali musim tanam jadi total kuota pupuk yang bisa dibeli petani tersebut dalam jangka 3 kali musim tanam yaitu 525 Kg,ZA 100 Kg dikali 3 sama dengan 300 Kg,dan juga NPK 400 Kg per hektar dikali 3 kali panen total 1200 Kg.
“Petani ini yang bisa mendapatkan jatah hanya petani sawah,jagung dan kedelai , dan bila petani sudah mengambil semua kuota pupuk nya dimasa panen pertama maka sudah tidak bisa mendapatkan pupuk lagi di panen ke dua dan 3 dan untuk batas maksimal lahan yang digarap tiap petani yakni 2 hektar,”jelas Fenti. (don/dar)