KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan menengah (Disperindag-Kop) Kotamobagu, Kamis (24/2/2022), menggelar tiga kegiatan.
Kepala Disperindag-KopnAriono Potabuga mengatakan, pihaknya melaksanakan tiga kegiatan. Yakni, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkot dan Kanwil Kemenkumham Sulut terkait dengan hak intelektual. Kanwil Kemenkumham Sulut menyerahkan tanda daftar merk kepada pelaku UMKM di Kotamobagu yang berjumlah 21 pelaku UMKM dan ketiga pendaftaran perseroan perorangan.
“Dari beberapa kegiatan ini, Kanwil kemenkumham memfasilitasinya, dan dari 21 yang di serahkan mempunyai 21 daftar merk yang difasilitasi Kemenkumham,” ujarnya.
Potabuga mengatakan, ini ada PNBP yang akan di fasilitasi Kemenkumham untuk itu para pelaku UMKM di Kotamobagu tidak mengeluarkan biaya apapun, dan pendaftaran perseroan perseorangan juga ada biayanya tapi hanya sebesar Rp 50 ribu, kabar baiknya hari ini akan di tanggung oleh kanwil kemenkumham.
Lanjutnya, ini bukan gratis tapi yang akan melakukan pembayaran Kemenkumham Sulut. “Jadi intinya pelaku UMKM di Kotamobagu sangat di untungkan dari 21 orang yang kami daftar plus dengan 40 orang yang baru kami usulkan sebagai perseroan perseorangan. Pelaksanaan hanya berjalan satu hari, dan tentunya kami mendorong pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merk-nya agar secepatnya mendaftarkan, karena merk ini menunjukan identitas dan pada nantinya akan berpengaruh kepada para konsumen ketika hal ini berpengaruh kepada konsumen sudah menjadi identitas maka harus di legalisasi merk ini sehingga. Termasuk juga saat ini ada ketentuan yang memudahkan para pelaku UMKM untuk membentuk perseroan perorangan dan pastinya prosesnya tidak akan lama,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Walikota kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo, Asisten II Sitty Rafika Bora dan beberapa OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (tim redaksi)