KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Rabu (09/02/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKD, asisten II dan pihak Bank Sulutgo.
Menurut ketua komisi II DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, RDP untuk membahas perubahan Perda nomor 06 tahun 2014 tentang penyertaan modal di bank sulutgo akan dijadikan referensi untuk pembahasan selanjutnya. “Apakah penyertaan modal ke Bank Sulutgo masih akan terus dilanjutkan, atau tidak dilanjutkan atau dipindahkan ke bank lain melalui perda penyertaan modal tersebut,” kata Jusran.
Ketua DPC PKB Kotamobagu ini, berharap agar pihak Bank Sulutgo dapat mempersiapkan draft presentasi dalam rapat berikutnya. “Kami juga mendorong Pemkot agar dalam rapat umum pemegang saham RUPS dapat memperbaharui lagi MOU dengan Bank sulutgo,” ujar Politisi muda asal Kotamobagu Selatan ini.
Anggota DPRD tiga periode jadi wakil rakyat ini berharap, agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dapat terbuka dengan DPRD soal besaran kepemilikan saham di Bank Sulutgo. “Kami juga menyampaikan pada Pemkot agar dalam kepemilikan saham dan pembagian deviden, hendaknya diinformasikan ke DPRD,” terang Jusran.
Terpisah, Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus, mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan sekira Rp10 Miliar untuk penyertaan modal dan saham pada Bank Sulutgo. “Selanjutnya belum diketahui kalau akan ditambah beberapa,” ucap Sugiarto. (idr)