Ini Proses yang Harus Dilalui untuk Pengangkatan Tenaga Non-ASN

BOLTIM,pondoknews.com – Pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN mulai November tahun 2022.

Hal ini langsung ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN, di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.

Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri, saat ini juga dalam tahap pendataan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, Jumat 16/09/ 2022.

“Iya sesuai tahapannya hari ini  batas pemasukan dokumen pendataan tenaga non ASN ke BKPSDM oleh masing-masing SKPD, untuk selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi BKN,” ujarnya.

Rezha sendiri belum bisa menyebutkan secara rinci data jumlah tenaga non ASN yang saat ini berada di lingkup Pemkab Boltim.

“Belum bisa dipastikan karena masih ada beberapa SKPD yang belum memasukkan dokumen,” bebernya.

Sementara itu, dilansir dari website bkn.go.id, adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua, pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Disebutkan juga, untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Diantaranya, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Untuk diketahui, pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN. (tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *