Ini Penjelasan Pemkot Soal Larangan Ikut PTM Bagi Anak yang Belum Divaksin

KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Penerbitan surat pemberitahuan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun serta adanya larangan untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi yang belum divaksin langsung mendapat Pemerintah Kotamobagu.

Kepala Dinas Kesehatan dr Tanty Korompot ,mengatakan bahwa surat pemberitahuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2022.

“Surat yang diterbitkan Pemkot Kotamobagu dan ditandatangani Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan sudah sesuai dengan SE dari Kemenkes. SE dari Kemenkes sudah kami Terima dan dasar penerbitan surat Pemkot adalah SE Kemenkes tertanggal 4 Januari 2022.” Ucapnya, Jumat (14/01/2022).

Lanjut Tanty, point dua dalam surat pemberitahuan Pemkot Kotamobagu adalah kebijakan yang diambil Pemkot Kotamobagu.

“Pada poin dua surat pemberitahuan Pemkot itu bukan melarang anak yang belum divaksin untuk sekolah. Tapi tetap belajar dengan sistem daring, sedangkan yang sudah divaksin bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.” bebernya.

Untuk saat inipun, capaian vaksinasi Pemkot Kotamobagu saat ini sudah mencapai 82 persen untuk dewasa.

“Capaian vaksinasi kita sudah 82 persen. Tapi karena ada penambahan sasaran yakni anak usai 6-11 tahun jadi capaian itu berkurang, sehingga tinggal 72 persen. Adapun untuk lansia capaian vaksinasi 61 persen.” beber Tanty.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *