Ini Hukuman yang Menanti Tersangka Pembunuh Anak Dibawa Umur

KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Sempat buron beberapa waktu, pria inisial JT  tersangka tindak pidana pembunuhan anak dibawa umur di Kabupaten Bolaang Mongondow, , akhirnya ditangkap.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK.

Dalam keterangannya, AKBP Dasveri Abdi SIK menyampaikan, pengungkapan kasus berdasarkan LP/B/56/11/ 2023 / SPKT / RES-KTG/ Polda Sulut, tanggal 15 Februari 2023.

“Tersangka laki-laki inisial JT warga Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Dasveri melalui Press Conference yang digelar di Mapolres setempat, Kamis 16 Februari 2023.

Dikatakannya, berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu langsung bergegas melakukan pengungkapan kasus.

Kronologis penangkapan tersangka sendiri kata dia, berawal pada Senin 13 Februari 2023. Dimana, informasi awal dalam penyelidikan tersangka melarikan diri ke wilayah Provinsi Gorontalo sehingga tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim langsung melakukan pengejaran.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo serta Polda Sulteng dan mengirimkan data dan foto tersangka JT sekaligus memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pada Rabu 15 Februari 2023, tim Resmob Polres Kotamobagu kembali memperoleh informasi dari Polsek Dondo bahwa berdasarkan laporan masyarakat di wilayah hukumnya, ada seorang warga melaporkan bahwa tersangka pembunuhan yang viral di Facebook sedang berada di sebuah rumah warga di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, berdasarkan Informasi warga ini, jajaran Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah tersebut. Alhasil, ditemukan seseorang yang wajahnya sesuai dengan ciri tengah bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud.

Saat itu juga Polsek melakukan penangkapan yang dipimpin Kapolsek Dondo bersama Kanit Reskrim Polsek Dondo serta anggota dan memboyong tersangka ke Polres Tolitoli, selanjutnya tim Resmob Polres Kotamobagu yang berada di Kota Gorontalo langsung menjemput pelaku ke Tolitoli.

“Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,” ungkap Dasveri.

Adapun motif pembunuhan lanjutnya,  tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Saat ini tambahnya, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Kotamobagu, kepadanya disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *