KOTAMOBAGU, pondoknews.com– Begie Ch Gobel yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Selasa (26/01/2021), mewakili Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu, dalam evaluasi Ranperda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Beggie saat dikonfirmasi pondoknews.com Rabu (27/01/2021) melalui pesan WhatsApp membenarkan, jika dirinya mewakili Dekot pada evaluasi Ranperda melalui via daring.
“Evaluasi ini, menyangkut Ranperda Kota Kotamobagu tentang retribusi penjualan usaha daerah benih dan bibit tanaman namun, sesuai undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini nama atau nomenklatur rancangan perda ini tinggal retribusi penjualan dan usaha daerah, jadi benih dan bibitnya sudah dihapus, “kata Beggie
Dalam evaluasi tersebut, Begie juga mengatakan bahwa kami juga menyampaikan bahwa di Kota Kotamobagu ada Perda tentang balai benih ikan dimana itu juga masuk dalam penjualan produksi usaha daerah.
“Oleh karena itu mereka menyatakan bahwa hasil evaluasi itu, dari kemendagri dan kemenkeu menyatakan Perda balai benih ikan tetap jalan dulu tapi nanti, Propemperda pada tahun depan (2022), itu dilakukan perubahan lagi jadi, usaha produksi daerah itu nanti mengatur bukan hanya bibit tanaman tapi juga bibit ikan,”tuturnya.
Beggie berharap, ketika diberlakukan di pasar dapat memberikan nilai yang baik untuk daerah.
“Ada juga beberapa pasal yang akan dihapus, sudah termuat dipasal yang lain atau duplikasinya dihilangkan atau dihapus, memang tidak banyak yang dibongkar dari hasil evaluasi itu hanya diperbaiki saja karena pertama mereka melihat peraturan perundang undangan yang lebih tinggi khususnya UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kemudian yang peling penting agar tidak terlalu banyak Perda sebagaimana sebelumnya ada balai benih ikan dan Perda bibit tanaman itu disatukan dalam Propemperda, “jelasnya. (don)