KOTAMOBAGU, pondoknews.com – DPRD Kotamobagu, Rabu (20/04/2022),. menggelar rapat Paripurna penetapan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Paripurna pembicaraan tingkat ll Ranperda itu tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Selain paripurna Ranperda itu. Juga, dalam rangka pembicaraan tingkat I LKPJ Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tahun 2021.
Rapat paripurna di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST (Mekal), turut dihadiri oleh Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan dan Herdi Korompot serta diikuti anggota DPRD.
Empat Ranperda ini pun telah disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.
“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.
Dengan begitu, Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu. “Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata wakil walikota, Nayodo Koerniawan dalam sambutannya.
Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.
Paripurna ini turut dihadiri, Sekot, perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya. (cep/idr)