ADVERTORIAL, pondoknews.com – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST (Mekal), Rabu 20/04/2022), memimpin sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I LKPJ Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tahun 2021.
Selain LKPJ tingkat l, rapat Paripurna itu juga, menggelar pembicaraan tingkat ll penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Rapat paripurna di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan dan Herdi Korompot serta diikuti anggota DPRD.
Empat Ranperda ini pun telah disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.
“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.
Dengan begitu, Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu. “Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata wakil walikota, Nayodo Koerniawan dalam sambutannya.
Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.
Paripurna ini turut dihadiri, Sekot, perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya. (adve)