KOTAMOBAGU, pondoknews.com– Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menseriusi proses pembahasan Raperda RTRW.
Buktinya, usai melaksanakan rapat paripurna Rabu (13/7/2022) sore,
langsung melaksanakan tahapan pembahasan RTRW Kota Kotamobagu tahun 2022- 2042.
Menurut ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel (ABG) Kamis (14/7/2022), pembahasan tersebut bagian dari keseriusan Pansus RTRW melahirkan produk hukum di daerah ini. “Setelah Paripurna tahap pertama. Malamnya langsung dilanjutkan dengan tahapan pembahasan,” kata kata ABG, sapaan akrab ketua DPD PAN Kotamobagu ini.
Sebelumnya, DPRD Kotamobagu melakukan pembentukan Pansus RTRW yang terpilih Ketua Pansus yakni, Syarifudin Juadi Mokodongan dan Sekretaris Eka Sartika Masoeri.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan RTRW. Yaitu, Dinas PUPR, Bagian Hukum. “Dalam pembahasan nanti kita akan lihat Instalasi terkait yang bersentuhan dengan tata ruang,” ujar ABG. (idr)