KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Untuk menjaga ketersediaan pangan di wilayah Kotamobagu, salah satu langkahnya adalah kemandirian pangan, dalam artian Kotamobagu harus mampu menyediakan produksi pangan untuk kebutuhan masyarakat di Kotamobagu dan meminimalisir atau bahkan menghilangkan ketergantungan bahan pangan dari daerah lain.
Oleh karena itu DPRD Kotamobagu menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bapemperda DPRD Kotamobagu sendiri pada hari Selasa 5 April 2022 memulai pembahasan Ranperda LP2B bersama mitra kerja di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu.
Pembahasan dipimpian Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Ch Gobel, Eka Mashoeri serta didampingi Ketua DPRD kotamobagu, Meyddi Makalalag. Turut serta juga dua tenaga ahli Bapemperda, Ishak R Sugeha dan Yudi Lantong. Pembahasan juga dihadiri perwakilan Pemkot Kotamobagu, diantaranya Dinas Ketahan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas PUPR dan Bagian Hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Beggie Ch Gobel menjelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan pangan di wilayah Kotamobagu.
“Agar ada aturan dari daerah yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan pangan secara berkelanjutan sehingga semua dapat dikontrol dengan jelas, dikarenakan Kotamobagu untuk masyarakatnya butuh stok cadangan pangan, dan stok tertentu itu harus dibarengi dengan ketersediaan bahan serta lahan,” jelas politisi PAN Kotamobagu ini.
Lanjutnya Begie, dari data ekosistem yang ada, lahan pangan di Kota Kotamobagu telah menyusut dari 1.800 ha, kini tinggal 1.600 ha.
Jika tidak dilindungi maka akan terus terjadi penurunan yang berdampak pada ketersediaan pangan di kotamobagu. Maka dengan adanya pembahasan Ranperda ini, kita coba dalami, bahkan kita minta agar ada starting di angka tertentu, maka rancangan perda ini diharapkan ada aturan produk hukum daerah yang melindungi pertanian pangan di kotamobagu,” pungkasnya. (tim)