DPRD Kotamobagu Kaji Ranperda Pilsang

ADVERTORIAL,pondoknews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, bersama tim Pemerintah Kota (Pemkot) terus melakukan pengkajian serta pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi (Pilsang), Selasa (25/05/2021).

Agenda ini dipimpin ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel, diruangan Banmus yang dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) dan Kabag Hukum Kotamobagu Mohamad Edo Mopobela.

“Saat ini yang kami lakukan adalah pengkajian kembali sekaligus menelisik apakah masih ada poin-poin yang perlu diperbaiki, “ucap  Beggie Gobel.

Lanjut Beggie,  pihaknya tinggal menunggu proses uji publik yang akan dilaksanakan oleh pemkot. Guna meminimalisir kesalahan dalam tiap poin, makanya dilakukan pengkajian ulang.

“Tinggal menunggu kapan uji publik dari Pemkot tapi kita terus memantapkan setiap poin yang akan dibuat aturan nanti, “tandasnya. (adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *