KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Minggu (21/11/2021), menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolahan sampah.
Kegiatan ini digelar di Lembah Bening dan dibuka oleh wakil ketua Syarifudin Djunaidi Mokodongan di dampingi ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel dan ketua Panja Eka Sartika Mashoeri beserta anggota dan dihadiri utusan Pemkot yakni Dinas Lingkungan Hidup, Camat serta Sangadi /Lurah se Kotamobagu.
Ketua panitia kerja (panja) Eka Mashoeri mengatakan, kegiatan ini adalah lanjutan agenda DPRD setelah 4 kali pembahasan bersama dinas terkait dan sekarang menggelar uji publik dengan menghadirkan Pemerintah Desa dan Kelurahan,Camat ,dan juga beberapa pengusaha yang ada di Kotamobagu.
“Dalam Ranperda pengelolahan sampah ini gunanya untuk mengatur sistimnya baik mulai dari pengumpulan sampai pengangkutan yang berakhir TPA atau proses tahap akhir, itu semua kan diatur disini,”tegas Eka.
Lanjutnya, bukan hanya itu saja disini juga diatur sampai pada sangsi administrasi dan pidana bagi yang tidak melakukan aturan yang tertuang di dalam Ranperda ini.
“Harapan saya nanti jika perda ini sudah dirangkum dan ditetapkan, minimal para pemimpin wilayah seperti sangadi lurah serta camat sudah memahami isi dari pada perda ini untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat,”ucapnya.(don)