KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mengelar rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) APBD Tahun 2022, Selasa (23/11/2021).
Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua II Herdy Korompot didampingi Ketua Meiddy Makalalag,ST, Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan,SH dan dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Sande Dodo, MT, Forkopimda dan Pejabat dilingkup Pemkot Kotamobagu yang di laksanakan di ruang paripurna DPRD kotamobagu.
Herdy mengatakan, berdasarkan daftar hadir dari 25 anggota DPRD kota kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat paripurna berjumlah 20 anggota. “Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD kota kotamobagu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kotamobagu maka rapat di nyatakan telah memenuhi korum,” kata Herdy.
Herdy menjelaskan, rapat ini guna melaksanakan paripurna KUA-PPAS yang merupakan tanggungjawab maka wajib dilaksanakan oleh DPRD.
“Pada rapat hari ini kita melaksanakan paripurna tentang KUA-PPAS karena ini adalah tanggungjawab yang wajib di laksanakan oleh DPRD dan tadi juga sudah di setujui oleh beberapa fraksi yang telah menerima dan akan di bahas pada tahap selanjutnya. Maka, harapan saya pembahasan itu berjalan dengan maksimal karena itu untuk kepentingan masyarakat Kotamobagu kedepan,” ucapnya. (cep)