DPRD Boltim Gelar Uji Publik Dua Ranperda

ADVERTORIAL, pondoknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) melakukan uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang nantinya akan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah ( Perda ) di Kabupaten Boltim kedepan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Modayag Barat pada Rabu, (23/2/2022).

Kedua Ranperda tersebuat yakni Ranperda tentang ” Pengawasan, pengendalian dan pengusahaan Sarang Burung Walet dan Ranperda tentang Bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin ” di Wilayah Kabupaten Boltim. Kedua Ranperda ini sebelum di sahkan menjadi sebuah Produk hukum, maka perlu di Uji di tingkatan publik atau masyarakat umum.

Argo Sumaikul selaku Anggota DPRD Boltim yang juga sekaligus sebagai Ketua Pansus DPRD atas dua Ranperda tersebut, dihadapan Sangadi dan perangkat Desa serta tokoh Masyarakat se- Kecamatan Modayag Barat, menjelaskan bahwa kedua Ranperda ini sungguh sangatlah penting untuk dijadikan sebagai sebuah Peraturan Daerah dikabupaten Boltim.

Lanjut’ kata Argo baik Ranperda tentang “Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Sarang Burung Walet maupun Ranperda Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Miskin” sama pentingnya untuk segera di sahkan sebagai Perda agar semua kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan hukum kepada Masyarakat Miskin maupun masyarakat yang berusaha di bidang sarang burung walet ada payung hukumnya berupa Peraturan Daerah jelas Argo Sumaikul yang juga Politisi Kawakan dari Partai Demokrat Boltim ini.

Turut hadir pada uji publik ini yakni seluruh Anggota Pansus Ranperda Inisiatif DPRD Boltim, Stafsus Bupati Boltim, Bagian Hukum Pemda Boltim, Camat Modayag Barat dan seluruh Sangadi se-Modayag Barat serta undangan. (adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *