BOLTIM, pondoknews.com —Guna menindak lanjuti Pertautan Menteri Keuangan (Permenkeu) Pemkab Boltim mulai melakukan refocusing atau pemangkasan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Wakil Bupati, Oskar Manoppo mengatakan, refocusing anggaran sebesar delapan persen bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Ini sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Pemangkasan minimal delapan persen dihitung dari total DAU kurang lebih Rp324 Miliar,” kata Oskar.
Menurutnya, adapun khusus pemangkasan delapan persen itu, untuk hitungan sementara kurang lebih R27 miliar. “Itu untuk program vaksinasi di Kabupaten Boltim,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, diupayakan akan selesai secepatnya di bulan Maret ini. “Mudah-mudahan Maret ini sudah selesai, supaya kegiatan dan program di SKPD sudah bisa jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, ada surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) perihal pemberitahuan proses permintaan pencairan dana. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokka, dan ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor/UPTD/Kecamatan se-Kabupaten Boltim.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan nomor: SE-2/PK/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (Dandes) Tahun 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, serta dalam mendukung penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Pemkab Boltim.
Sedangkan batas pelaporan ke Pemerintah Pusat paling lambat 14 Maret 2021. (tim pondoknews.com)