pondoknews.com, KOTAMOBAGU – Dewan Kota(Dekot) Kotamobagu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah.
Dikatakan ketua Bapemperda Beggie Chandra Gobel pihaknnya sudah sepakat untuk membuat tim pansus yang bertujuan untuk bertanggung jawab terhadap penyelesaian rancangan perda. “Semua usulan yang sedang kami bahas maupun yang sudah ada bab serta drafnya akan tertuang dalam rencana kerja tahunan yang akan ditetapkan di rapat paripurna. Karena sudah dilakukan rapat persiapan. Pansus yang bertanggung jawab sesuai apa yang didelegasikan kepadannya,”kata Beggie.
Beggie juga menambahkan bahwa ada beberapa inisiatif atau rancangan perda akan diperkuat karena masih baru. Misalnnya, rancangan perda Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu diperkuat dengan terus mempertahankan ketika mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah Kota.
“Ada juga rancangan perda penanganan wabah yaitu bagaimana daerah khususnnya Kotamobagu itu bisa menerapkan aturan yang lebih tinggi dalam konteks local, misalnnya seperti waktu akhir tahun kemarin pemerintah itu sempat melakukan razia masker dan sanksi denda denda di tempat,namun problemnnya adalah tidak ada payung hukum, ataupun yang urgen misalnnya perda untuk pilsang ” terangnya.(Don)