NASIONAL,pondoknews.com – Ibadah sholat adalah yang diwajibkan bagi umat muslim dan mempunyai syarat-syarat baik syarat wajib dalam melaksanakannya.
Persoalan, hukum memakai parfum yang mengandung alkohol ketika melaksanakan ibadah sholat menjadi kekhawatiran sendiri bagi yang belum memahami.
Jika parfum atau minyak wangi yang digunakan mengandung alkohol digunakan ke baju atau sajadah, maka tidaklah sah sholatnya.
Buya Yahya menjelaskan, dalam madzhab kitab Imam As-Syafi’i najis itu, ada tujuh dan najis yang kelima adalah segala cairan yang memabukan, seperti dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Minggu (03/03/2022).
Begitupun bila najis ini ditaruh di sajadah ataupun di bagian tubuh, maka sholat seseorang pun jadi tidak sah.
Sebab, syarat sah sholat seseorang, mesti terbebas dari najis yang terkena di badan dan lain sebagainya.
Sedangkan alkohol ini adalah ruhnya khamar. Maka memakai parfum mengandung alkohol hukumnya tidak boleh.
“Jika parfum atau minyak wangi yang digunakan mengandung alkohol digunakan kebaju atau sajadah, maka tidaklah dah solatnya,” kata Buya.
“Menurut 4 mazhab, tidak ada perbedaan dalam hal ini,” terang Buya Yahya.
Kemudian alkohol yang ada di dalam minyak, itu bagaimana hukumnya?
Terlebih dahulu perlu diselidiki, apakah alkohol yang terkandung dalam minyak itu sama dengan alkohol yang biasa dikonsumsi lewat minuman keras.
Kita perlu mengembalikan ini ke istilah ilmiah. Jadi alkohol yang terkandung dalam minyak wangi bukan alkohol yang biasa diminum.
Kalau ada seseorang yang minum alkohol dalam minyak wangi itu bisa langsung buta matanya.
“Karena itu sama sekali tidak bisa dikonsumsi untuk diminum,” ujar Buya Yahya.
Jadi orang alkohol yang terbiasa digunakan di kosmetik dan minyak wangi bukanlah alkohol yang biasa digunakan untuk minuman.
Jika benar seperti itu, maka alkohol yang terkandung dalam minyak wangi ini bisa disamakan dengan spirtus dan minyak tanah.
Maka hukum dari alkohol ini adalah haram diminum, tapi boleh digunakan di pakaian ketika sholat.
Sedangkan alkohol yang najis adalah alkohol yang terkandung di dalam makanan atau minuman.
Sebagaimana spirtus yang kalau diminum haram tapi kalau kena baju tidak najis, demikian pula dengan alkohol yang terkandung di dalam minyak wangi.
Selagi Alkoholnya tidak diminum, masi sah-sah saja, karena masi ada cela diantara ulama hendaknya kita jangan terlalu kaku-kaku.
Tetapi alangkah baiknya jika masi ada parfum yang tidak mengandung alkohol, pilihlah parfum itu, ” ujar Buya Yahya.(***/rif)